Perjanjian ini mengikat secara hukum antara Pengguna (Pelanggan) dan ATAYATOKO sesuai peraturan perundang-undangan Republik Indonesia (UU ITE & UU Perlindungan Konsumen).
Terakhir diperbarui & berlaku efektif: 27 September 2026
Pemberitahuan Penting untuk Seluruh Pelanggan:
Dengan mengakses, mendaftar, atau membuat pesanan sembako di website atayatoko.aty0.com, Anda menyatakan bahwa Anda telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk terikat oleh seluruh Syarat dan Ketentuan ini. Jika Anda tidak menyetujui salah satu ketentuan, mohon untuk tidak menggunakan layanan kami.
1. Definisi & Ketentuan Akun
ATAYATOKO adalah penyedia platform digital dan toko fisik distributor sembako grosir dan eceran yang berdomisili di Kediri, Jawa Timur.
Pengguna / Pelanggan adalah setiap individu atau badan usaha yang mengakses situs atau melakukan pemesanan produk.
Pengguna wajib berusia minimal 18 tahun atau di bawah pengawasan wali/orang tua yang sah saat melakukan transaksi.
Pengguna bertanggung jawab penuh atas kebenaran data nomor WhatsApp, nama penerima, dan alamat pengiriman yang dimasukkan ke dalam sistem.
Ketersediaan Stok: Seluruh pesanan bergantung pada ketersediaan stok fisik riil di gudang kami. Jika terjadi kekosongan stok mendadak, admin kami berhak mengonfirmasi barang pengganti sejenis atau mengembalikan dana pesanan.
Koreksi Kesalahan Sistem (Typo): Jika terjadi kesalahan teknis pada sistem yang mengakibatkan harga produk ditampilkan tidak wajar (misalnya: produk Rp100.000 tertera Rp100 karena bug sistem), ATAYATOKO berhak membatalkan pesanan tersebut secara sepihak dan mengembalikan dana penuh tanpa dikenai tuntutan ganti rugi.
Harga Grosir Otomatis: Harga grosir hanya berlaku jika kuantiti pemesanan memenuhi ambang batas minimum grosir yang telah ditetapkan sistem per item produk.
3. Ketentuan Pembayaran & Larangan Order Fiktif (Anti-Fake Order)
Kami menerima metode pembayaran Transfer Bank, QRIS, dan Bayar di Tempat (COD) khusus wilayah jangkauan kurir kami:
Ketentuan Bayar di Tempat (COD):
Pelanggan wajib menyiapkan uang pas saat kurir tiba di alamat tujuan.
Pelanggan DILARANG MENOLAK pembayaran pesanan COD tanpa alasan kerusakan fisik yang sah.
Penolakan pembayaran sepihak, pesanan fiktif, atau memberikan alamat palsu yang merugikan operasional toko dapat dikenakan sanksi pemblokiran nomor akun permanen dan berpotensi diproses sesuai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan UU ITE No. 1 Tahun 2024.
4. Ketentuan Pengiriman & Wilayah Layanan
Gratis Ongkir: Berlaku eksklusif untuk alamat pengantaran di wilayah Kediri Kota dan sekitarnya sesuai batas minimal pembelanjaan yang tertera saat checkout.
Kewajiban Penerima: Pelanggan atau perwakilan yang ditunjuk wajib berada di alamat tujuan saat kurir mengantarkan barang. Jika alamat kosong dan tidak dapat dihubungi via telepon/WhatsApp, pengantaran ulang berikutnya dapat dikenakan biaya kirim tambahan.
Waktu estimasi pengiriman adalah panduan operasional normal dan bukan merupakan jaminan mutlak waktu sampai, bergantung pada kondisi rute dan volume pengantaran harian.
5. Kebijakan Retur & Penggantian Barang Rusak
Untuk melindungi hak konsumen sesuai UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, klaim barang bermasalah diatur secara transparan:
Batas Waktu Pelaporan: Klaim barang rusak, kemasan bocor, pecah, kadaluarsa, atau salah barang wajib dilaporkan kepada customer service kami paling lambat 1 x 24 jam sejak paket diterima pelanggan.
Syarat Wajib Klaim: Wajib melampirkan foto jelas label resi pesanan dan video unboxing/foto kondisi kerusakan fisik saat barang pertama kali dibuka.
Penyelesaian Klaim: Apabila terbukti kelalaian ada pada pihak kami atau kurir pengantar, kami akan mengirimkan barang pengganti tanpa biaya tambahan atau melakukan pengembalian dana (refund) penuh.
Kerusakan yang timbul akibat kesalahan cara penyimpanan oleh pelanggan setelah lewat dari 1x24 jam (misal: beras lembab terkena hujan setelah disimpan pelanggan) berada di luar tanggung jawab ATAYATOKO.
6. Batasan Tanggung Jawab & Keadaan Kahar (Force Majeure)
ATAYATOKO dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan pemenuhan pesanan yang diakibatkan oleh kejadian di luar kendali wajar kami (Force Majeure), termasuk namun tidak terbatas pada: bencana alam, banjir, gempa bumi, cuaca ekstrem, kerusuhan, kebijakan lockdown pemerintah, pemadaman listrik massal, atau gangguan infrastruktur internet nasional.
Dalam keadaan kahar, ATAYATOKO akan mengupayakan komunikasi secepatnya kepada pelanggan untuk penjadwalan ulang pengantaran atau pengembalian dana secara damai.
7. Hak Kekayaan Intelektual
Seluruh nama dagang, logo ATAYATOKO, desain website, susunan katalog, dan materi teks yang ada pada situs ini dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta dan Merek Dagang Republik Indonesia. Pengambilan atau penggunaan aset visual/data komersial tanpa izin tertulis dari manajemen ATAYATOKO merupakan pelanggaran hukum.
8. Hukum yang Berlaku & Penyelesaian Sengketa
Syarat dan Ketentuan ini diatur dan ditafsirkan sepenuhnya berdasarkan hukum positif Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Apabila timbul perselisihan atau sengketa antara Pengguna dan ATAYATOKO, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan terlebih dahulu melalui Musyawarah untuk Mufakat secara kekeluargaan.
Jika musyawarah mufakat tidak tercapai dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, maka sengketa akan diselesaikan melalui domisili hukum yurisdiksi Pengadilan Negeri Kota/Kabupaten Kediri.
9. Saluran Komunikasi Resmi
Jika Anda memiliki pertanyaan, klarifikasi klausul, atau ingin mengajukan laporan mengenai ketentuan ini, silakan hubungi saluran resmi kami:
Manajemen Operasional ATAYATOKO Kediri
📍 Alamat: Jl. Pandan 98, Semen, Kediri, Jawa Timur, Indonesia